12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri telah lama mengungkap kejahatan siber internasional yang digunakan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal dalam Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan arahan dalam bentuk pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang tersebut dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di dalam balik kecurangan siber ini.
“Tidak melakukan penutupan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa saja terjadi pada setiap tempat sepanjang ada BTS yang mana ada di dalam situ lalu mereka punya kemampuan,” katanya.
“Oleh akibat itu kita tidak hanya sekali sekedar mengungkap yang mana ada di dalam sini, kita akan berjuang membongkar yang mana lebih lanjut besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita sanggup tahu kemana cuma mereka itu menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga pada waktu ini baru ada dua terperiksa pada tindakan hukum tersebut, yakni XY kemudian YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang mana bertugas berkeliling di dalam area sibuk agar sinyal palsu dapat menjangkau berbagai ponsel dan juga mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua terperiksa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang sudah ada berstatus buron, dan juga sedang pada proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Data juga Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); juga Pasal 55 KUHP tentang turut juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara juga denda hingga Rp12 miliar.






