20 Bank Bangkrut di dalam 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan juga BPRS

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berjanji terus meningkatkan kekuatan lapangan usaha perbankan pada Indonesia, salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, telah ada 20 bank bangkrut di dalam Indonesia. Maka guna menghindari hal itu terulang kembali, OJK terbitkan 3 aturan untuk meningkatkan kekuatan BPR juga BPRS.
Tiga peraturan yang disebutkan pada antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK lalu Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan lalu TKK BPR kemudian BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Mutu Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tingkat Aset BPR Syariah), juga POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).
1. POJK Nomor 23 Tahun 2024
POJK Pelaporan serta TKK BPR lalu BPR Syariah disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi kemudian transparansi kondisi keuangan BPR lalu BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang digunakan masih disampaikan secara luring dan juga diadakan penyesuaian cakupan laporan serta tata cara publikasi laporan.
Selain itu, POJK ini juga sebagai landasan hukum menghadapi penyampaian seluruh laporan BPR lalu BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, terhadap OJK melalui Aplikasi komputer Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan juga BPR Syariah.
POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 juga mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Modal Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, kemudian POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Biaya Rakyat Syariah.
2. POJK Nomor 24 Tahun 2024
POJK Standard Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya mendirikan sektor BPR Syariah yang digunakan sehat lalu mempunyai daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan juga manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperlihatkan memperhatikan prinsip syariah.
POJK Mutu Aset BPR Syariah merupakan aksi lanjut menghadapi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pembangunan serta Penguasaan Bank Syariah 2023-2027 dan juga Roadmap Pengembangunan kemudian Perkuatan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Pokok pengaturan POJK Mutu Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset kemudian cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang dimaksud diambil alih, hapus buku, juga kebijakan pembiayaan kemudian prosedur pembiayaan.
3. POJK Nomor 25 Tahun 2024
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan tindakan lanjut menghadapi amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan lalu Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK) dan juga merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangunan juga Perkuatan Sektor Keuangan Syariah 2023-2027 juga Roadmap Pengembangunan lalu Menguatkan Industri Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.
Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang dimaksud berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang dimaksud diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi dan juga standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.






