3 Fakta Perseteruan Rezky Aditya dan juga Wenny Ariani, Cekcok sejak 2021

JAKARTA – Rezky Aditya kemudian Wenny Ariani setuju melakukan Tes DNA setelahnya melakukan penghargaan perkara khusus terkait dugaan penelantaran anak di dalam Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 November 2024. Kasus yang melibatkan keduanya telah terjadi berlangsung lebih banyak dari tiga tahun tanpa penyelesaian.
Rezky Aditya menyatakan kesediaannya untuk melakukan tes DNA setelahnya peringkat perkara. Resky didampingi istri, Citra Kirana serta pengacara Ana Sofa Yuking di dalam Polda Metro Jaya.
Fakta Perseteruan Rezky Aditya serta Wenny Ariani
1. Citra Kirana Bersedia Menyambut Kekey
Citra Kirana menyatakan kesiapannya menyambut Kekey, jikalau terbukti sang anak berdarah Rezky Aditya.
“Saat putusan di tempat Pengadilan Negeri, kami menang akibat tak ada bukti atau saksi yang tersebut dapat meyakinkan hakim bahwa anak yang dimaksud adalah anak biologis Rezky. Belum ada kesepakatan untuk tes DNA. Namun, secara kemanusiaan, Rezky menawarkan untuk tes DNA, tetapi pihak sana menolak lalu justru bicara di tempat media,” kata Ana.
Ana juga menjelaskan lebih banyak lanjut terkait larut nya persoalan hukum ini tidaklah berjalan dengan lancar menghadapi dugaan penelantaran anak yang digunakan dilaporkan Wenny Ariani. Dari keterangan yang mana diberikan ada bahwa kedua belah pihak masih belum ada kesepakatan sejak awal persoalan hukum untuk melakukan Tes DNA sehingga tindakan hukum ini terus berlangsung sampai tiga tahun.
Namun, upaya untuk melakukan tes DNA ini terhambat akibat pihak dari sana belum bersedia. Rezky sebenarnya sudah ada bersedia untuk melakukan Tes DNA sejak awal tindakan hukum ini untuk membuktikan tuduhan yang dimaksud dilaporkan oleh Wenny Ariani dari anak tersebut.
2. Pernyataan Kuasa Hukum Wenny
Ferry Aswan selaku pengacara Wenny Ariani mengaku tiada pernah mengundur persoalan hukum ini untuk melakukan Tes DNA. Bahkan Wenny justru yang mana pertama kali mengajukan untuk melakukan Tes DNA terhadap persoalan hukum yang dimaksud dilaporkan Wenny.
Ferry juga menjelaskan di dalam depan penyidik bahwa kliennya telah sejak awal memohonkan untuk melakukan tes DNA, tujuh bulan sebelum masuk pengadilan. Waktu yang disebutkan telah ditawarkan terhadap pihak Rezky namun tiada dilakukan
“Alhamdulillah, pasca peringkat perkara, kita sudah ada menemui titik terang serta sudah pernah berdiskusi. Intinya, kita akan melakukan tes DNA bersama,” tutur Ferry.
Setelah dijalankan penghargaan perkara khusus di tempat Polda Metro Jaya, kedua belah pihak bersedia melakukan tes DNA secepatnya.
3. Awal Kasus Mencuat
Munculnya tindakan hukum ini pada Juni 2021. Wenny menyatakan bahwa ia kemudian Rezky memiliki anak sejak 2013, tetapi merek berhenti mengomunikasikan pada 2014. Kemudian ia menggugat Rezky dalam Pengadilan Negeri Tangerang.
Wenny menuntut ganti kerusakan sebesar Rp17,5 miliar dan juga pengakuan dan juga tanggung jawab Rezky sebagai ayah anak tersebut. Rezky pun memilih untuk tidak ada memberikan pernyataan oleh sebab itu gugatan menjadi perhatian publik.






