3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap serta Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah pernah melakukan pelimpahan dituduh lalu barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi merupakan suap yang menjerat tiga dituduh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terdakwa kemudian barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus pada perkara aktivitas pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial dituduh ED, HH, kemudian M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di dalam Jakarta, Mingguan (15/12/2024).
Setelah kelompok JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terdakwa eks hakim PN Surabaya ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebut berbeda hingga menanti persidangan di area Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU dalam Rutan Salemba dan juga terperiksa ED juga M ditahan dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah regu JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia untuk menjalani persidangan perkara suap lalu gratifikasi yang digunakan menjerat dituduh tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang dimaksud memvonis bebas Ronald Tannur pada PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH lalu M ditetapkan sebagai terdakwa pada tindakan hukum dugaan tindakan pidana korupsi merupakan suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap kemudian gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur pada tindakan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






