4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah lama ditetapkan terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan terdakwa Hasto berkaitan dengan perkara yang menjerat buronan Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan buronan tindakan hukum dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada pun dugaan keterlibatan Hasto muncul lantaran posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku bernaung.
4 Fakta Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
1. Dasar Penetapan Tersangka Hasto
KPK menyampaikan ada lima dasar di penetapan Hasto sebagai dituduh perkara dugaan korupsi yang dimaksud melibatkan Harun Masiku. Terdapat lima hal yang tersebut terdiri dari poin a, b, c, d, kemudian e.
– Poin a
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
– Poin b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Poin c
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Poin d
Laporan Penguraian Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024
– Poin e
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024
2. Dugaan Keterlibatan Hasto Dalam Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, KPK sudah ada melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang tersebut melibatkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku kemudian beberapa pihak lain. Dugaan korupsi ini terkait pemberian hadiah atau gratifikasi terhadap Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penyidikan yang tersebut dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto diduga terlibat pada upaya memengaruhi Wahyu Setiawan untuk mengamankan kedudukan Agustiani Tio F sebagai anggota terpilih DPR periode 2019-2024.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a lalu pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana telah lama diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku kemudian Agustiani Tio F pada dugaan suap tersebut. Surat perintah penyidikan yang dimaksud telah dilakukan dikeluarkan merupakan perbuatan lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
3. Reaksi PDIP
Menurut Juru Bicara PDIP Chico Hakim, sebenarnya telah lama adanya upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka. Dia menyampaikan dugaan politisasi hukum di hal ini.
Selain itu, ada indikasi usaha mengganggu PDIP. Kendati begitu, ia yakin bahwa PDIP tidak ada akan menyerah terhadap tekanan serta justru semakin keras melawan.
4. Hasto Liburan ke Luar Kota
Setelah penetapan terdakwa oleh KPK, Hasto tidaklah berada di area rumahnya Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Pusat Kota Bekasi.
“Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di di sini benar-benar nggak ada orang, kita belaka nggak tahu teman-teman wartawan mendadak ada,” ujar Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Don Bosco Wara, Selasa (24/12/2024).
Di depan kediamannya hanya sekali terdapat Satgas Cakra Buana yang mana bertugas menjaga rumah Hasto. Awak media sempat menanyakan informasi mengenai kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya di area Yogyakarta, namun bukan diketahui kejelasannya.






