Nasional

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi pada Militer, Ini adalah Respons Mabes TNI

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebabkan lembaga anti rasuah yang disebutkan dapat mengusut tindakan hukum korupsi militer dengan aturan ditemukan oleh pihaknya.

Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap mengupayakan apapun bentuk penegakkan hukum yang digunakan adil serta transparan, sesuai dengan tugas kemudian fungsi TNI.

“Jika memang sebenarnya ada komunikasi atau koordinasi yang mana diperlukan, TNI siap membantu sesuai dengan tugas pokok, juga fungsi TNI pada membantu penegakan hukum yang adil dan juga transparan,” kata Hariyanto, Hari Minggu (1/12/2024).

Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga pada waktu ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana pertemuan untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.

“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana konferensi atau pembahasan tambahan lanjut mengenai putusan MK,” katanya.

Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan setiap saat mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Perlindungan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.

“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berikrar untuk menyokong setiap langkah yang dimaksud bertujuan menjaga stabilitas serta kedaulatan negara,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button