Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan untuk barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang dimaksud sudah ada saya komunikasikan sebelumnya, kemudian telah dilakukan berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan terhadap barang dan juga jasa mewah,” kata Presiden yang digunakan didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang keinginan sehari-hari yang digunakan selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap saja seperti semula serta tak mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang kemudian jasa yang digunakan selain tergolong barang mewah, tak ada kenaikan PPN. Yakni tetap saja sebesar yang dimaksud berlaku sekarang, yang dimaksud sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang lalu jasa yang tersebut merupakan permintaan pokok masyarakat, yang dimaksud selama ini diberi prasarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keperluan sehari-hari di tempat warung lalu supermarket tak akan ada kenaikan PPn serupa sekali.
“Bisa dipastikan tiada ada kenaikan dalam barang keinginan pokok serta sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab perkiraan serta keraguan yang dimaksud ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPn hanya saja dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang tersebut persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang tersebut dikenakan PPN, pada konferensi pers yang mana mirip Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang dimaksud terkena PPn 12 persen yang disebutkan sudah ada diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 serta PMK No. 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang mana disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang dimaksud bernilai di area melawan Rp30 M, balon udara yang dimaksud mampu dikendalikan, pesawat udara serta private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digunakan telah dilakukan disepakati DPR dengan Pemerintah, yang digunakan mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meninggikan PPn hanya saja untuk barang-barang mewah sehingga tiada berdampak sejenis sekali terhadap keberadaan rakyat banyak. Seperti yang telah terjadi disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang mana pruden kemudian disiplin, maka keuangan negara akan tetap memperlihatkan terjaga dengan baik,” tutup Prita.






