Nasional

Kejagung Tahan Bos Kebun Tebu Mas terkait Kasus Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait persoalan hukum dugaan korupsi impor gula yang dimaksud menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Setelah diadakan pemeriksaan, yang dimaksud bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai dituduh oleh penyidik lalu pada di malam hari hari ini yang digunakan bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dijalankan penjara selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).

Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan di area Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan dalam Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah penangkapan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025,” ujar dia.

Dia menambahkan, Ali selama ini sakit lantaran jatuh lalu menjalani perawatan pada RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.

“Oleh dokter diberi kesempatan, diadakan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik pasca menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu mengakibatkan yang tersebut bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa dalam Ceger,” jelas dia.

Dengan adanya 2 terperiksa baru, total terperiksa tindakan hukum impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:

1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016

2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangunan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia

Related Articles

Back to top button