UMKM lalu Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah serta DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti lalu akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Sektor Bisnis Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang dimaksud membuka potensi perekonomian bagi UMKM dan juga koperasi untuk berpartisipasi pada bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang dimaksud didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang digunakan dapat meningkatkan keterlibatan pelaku bisnis kecil lalu menengah dan juga memperluas kesempatan kerja di tempat sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, dikutipkan Mingguan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih tinggi sehat, pembaharuan meningkat, juga faedah sektor ekonomi lebih tinggi merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM lalu koperasi ini mempunyai beberapa orang tantangan, salah satunya oleh sebab itu bidang pertambangan memiliki karakteristik yang mana sangat padat modal (capital intensive) serta membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan juga koperasi yang tersebut baru masuk ke sektor ini, teristimewa di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, lalu penerapan standar keselamatan dan juga lingkungan,” katanya.
Oleh dikarenakan itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda sektor ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan lalu insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM kemudian koperasi dapat memenuhi keperluan modal awal yang tersebut besar.
“Perlu juga pendampingan teknis lalu manajerial. pemerintahan harus menyediakan pelatihan lalu asistensi teknis bagi UMKM lalu koperasi agar mereka mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, dan juga mengatur bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak belaka itu, harus ada skema kemitraan yang dimaksud sehat. Itu artinya, regulasi harus memverifikasi bahwa UMKM dan juga koperasi tidaklah cuma menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar mempunyai kesempatan mengalami perkembangan secara mandiri pada rantai pasok bidang pertambangan,” tutup Unggul.






