Nasional

7 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

JAKARTA – Terdapat beberapa orang menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang terjerat persoalan hukum korupsi. Nama-namanya dapat ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

Sebagaimana diketahui, Joko Widodo telah dilakukan mengawasi Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 bersatu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) kemudian 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.

Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi miliki sejumlah nama berbeda yang dijadikan menteri. Namun, beberapa di dalam antaranya diketahui tersandung persoalan hukum korupsi. Siapa belaka mereka?

Menteri Era Jokowi yang mana Terjerat Kasus Korupsi

1. Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang dimaksud pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) dalam era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.

Diketahui, SYL sudah ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga perbuatan pidana pencucian uang (TPPU).

Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 serta USD30.000 dengan ketentuan apabila tidaklah dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti beberapa jumlah Rp44.269.777.204 juga USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda beberapa Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan bukan dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

2. Johnny G. Plate

Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi dan juga Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung kesulitan korupsi.

Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara juga denda Rp1 miliar di tindakan hukum korupsi pengadaan menara BTS 4G kemudian infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan juga 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal pada waktu membacakan amar putusan.

Related Articles

Back to top button