Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan

JAKARTA – Beberapa kalangan masih beranggapan bahwa konklusi dari dakwah keagamaan adalah konversi keimanan. Padahal, di konteks hidup bernegara sebagai bangsa Indonesia yang tersebut menganut prinsip Bhineka Tunggal Ika, berdakwah bukan mampu dimaknai hanya saja untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, esensi dakwah adalah meminta umat manusia pada kebenaran. Kebenaran akan diterima sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pendengarnya, yang digunakan berasal dari latar belakang berbeda.
“Pada dasarnya, dakwah itu mengundang untuk jalan kebenaran. Dakwah terdiri dari dua macam, yang mana pertama menghadirkan orang lain untuk menganut agama Islam, kedua untuk meminta umat muslim yang tersebut berada pada jalan yang salah untuk kembali ke jalan yang dimaksud benar. Apabila bicara pada bingkai negara Indonesia, dakwah harus dijalankan secara beretika, mengingat warga Indonesia telah meyakini agamanya masing-masing,” kata Kiai Zubaidi di area Ibukota pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, para dai yang tersebut menyampaikan dakwahnya juga perlu memperhatikan audiens atau orang yang mana hadir dalam tempat tersebut. Kiai Zubaidi berpendapat agar pada dai sebaiknya bukan mendakwahkan agamanya terhadap orang-orang yang sudah ada memeluk agama lain, khususnya di konteks diskusi keagamaan yang digunakan terbuka.
Kiai Zubaidi selaku dai senior juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang tersebut baik (dakwah bil hal). Adalah hal yang digunakan wajar apabila ada orang yang mana ingin memeluk Islam akibat mengamati perilaku umat muslim yang digunakan santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, juga menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang tidaklah boleh adalah mendakwahkan agama terhadap orang yang digunakan sudah ada beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini akibat konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Bagi masing-masing diri seseorang muslim sebenarnya sudah ada punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang mana rahmatan lil alamin,” katanya.
Kiai Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan rencana intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang dimaksud terselubung. Menurutnya, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan kemudian bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama lalu berserikat yang digunakan dijamin oleh negara Indonesia.
“Kita menyepakati NKRI juga Pancasila itu demi kemaslahatan sama-sama dan juga demi kedamaian Indonesia, sekarang serta yang mana akan datang. Kita tiada ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, bukanlah berarti kita tidaklah mengamalkan ajaran Islam, lantaran secara formal, substansial dan juga esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan di area negara Indonesia, bahkan sekalipun negara kita tidak negara Islam,” katanya.
Oleh akibat itu, menurut Kiai Zubaidi, seharusnya dakwah yang dimaksud mengandung ajakan intoleransi, radikalisme atau bahkan terorisme telah tak laku lagi. Namun tetap memperlihatkan saja, kemungkinan ancaman dari ideologi transnasional harus diwaspadai, dikarenakan masih ada kalangan penduduk yang mudah terprovokasi ajakan-ajakan seperti itu.
Menurutnya, kelompok rakyat yang tersebut seperti ini seringkali punya semangat keagamaan yang mana tinggi, namun tidaklah disertai dengan pengetahuan agama yang digunakan komprehensif. Karena itu, publik perlu berhati-hati pada mengundang dai atau penceramah, harus tahu persis apa yang mana rutin disampaikan di ceramahnya.
“Insyaallah, dai-dai yang digunakan telah terjadi memperoleh sertifikat standardisasi Dai MUI, di berdakwah telah inklusif juga berwawasan kebangsaan. Hal ini adalah salah satu upaya dari MUI untuk menjaga dari beredarnya dai-dai yang dimaksud mengedepankan kebencian, intoleransi provokasi atau bahkan pemecahbelahan umat,” kata Kiai Zubaidi.
Menyoal dakwah keagamaan pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kiai Zubaidi memahami bahwa keberadaan beragama tentu bukan bisa jadi dilepaskan dari urgensi menjaga keutuhan persatuan bangsa. Indonesia berhasil tersusun dari kemajemukan yang mana luar biasa, sehingga perlu bingkai kebangsaan pada menjalani keyakinan yang mana dianut masing-masing warga negara.
“Saya berharap para dai miliki paham yang mana komprehensif terhadap Islam. Islam bukan boleh dipahami sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingannya saja. Maka jikalau Islam dipahami secara komprehensif, Bhineka Tunggal Ika kemudian NKRI sudah ada tidak ada perlu dipersoalkan lagi. Islam dapat hidup dimana cuma dengan tetap.menjaga perdamaian warganya,” kata KH Zubaidi.






