Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang usaha mikro, kecil, serta menengah ( UMKM ) yang mana tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku bisnis UMKM yang dimaksud sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang tersebut telah lama dihapus tagih utangnya bisa jadi dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang dimaksud tidaklah berlaku untuk semua UMKM, hanya saja yang memenuhi kriteria kemudian ketentuan di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini setelahnya mengundurkan diri dari dari utang itu sanggup akses pembiayaan lagi. Analogi saya, mereka itu punya nyawa lagi yang mana sebelumnya terkunci di tempat blacklist. Hal ini merekan diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di dalam Ibukota belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di area sektor pertanian, perkebunan juga peternakan; perikanan serta kelautan; juga bidang mode/busana juga kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini telah diadakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat dan juga strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Lingkup Perekonomian, Kementerian Pertanian juga Kementerian Kelautan dan juga Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk pasukan dengan yang tersebut terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan kelompok untuk koordinasi, sebab data sejumlah kemudian tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang tersebut harus dijaga betul, jangan sampai semua pelaku bisnis UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya sudah pernah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa jadi direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir dalam awal pemerintahan Prabowo Subianto yang digunakan bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, sebab sejatinya bank itu telah punya list nama-nama pengusaha perusahaan UMKM. Itu ada beratus-ratus ribu pelaku bisnis UMKM, yang digunakan mana mereka itu nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan entrepreneur UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






