Australia Bakal Larang Anak di area Bawah 16 Tahun Akses Industri Media Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang digunakan akan melarang anak-anak di tempat bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, kemudian menyerahkan RUU itu terhadap Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di area dunia ini.
Partai-partai besar membantu RUU yang tersebut akan menyebabkan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, serta Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – melawan kegagalan sistemik pada menghindari anak-anak muda miliki akun media sosial.
Meskipun didukung banyak pihak, beberapa LSM juga aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menyatakan sangat menyadari risiko penting yang digunakan ditimbulkan oleh media media sosial, tetapi tiada mengupayakan larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan tertoreh diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang dimaksud melarang anak di tempat bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Hari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang dimaksud disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. menyatakan untuk komite dalam DPR itu bahwa platform digital milik miliarder Elon Musk itu miliki “keprihatinan kritis tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak juga Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil kemudian Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil serta menjadikannya undang-undang di bentuk yang digunakan diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang dimaksud memiliki Facebook kemudian Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para orang tua di dalam Australia terhadap kami, tentang cara yang mana simpel juga efektif bagi mereka itu untuk mengatur kontrol juga mengatur pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang disebutkan akan miliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman juga denda mulai diberlakukan.






