MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang digunakan diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan juga Fahmi Bachmid. MK menolak penghasilan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di tempat ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan juga tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang digunakan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sebagian PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang digunakan pada pokoknya menyatakan yang dimaksud berhak menerima upah kemudian tunjangan yang tersebut bersumber dari APBN hanya saja untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya pendapatan dosen yang dimaksud diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang mana diangkat oleh badan pelaksana PTS yang mana bersangkutan, maka upah kemudian tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang digunakan diadakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelopor PTS serta tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang mana menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dinilai bukan miliki kejelasan, MK meninjau bahwa frasa pada norma yang disebutkan digunakan tak hanya saja untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan juga ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, pemanfaatan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma di peraturan perundang-undangan.






