Perkuat Ekosistem Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

JAKARTA – Universitas Muhammadiyah Ibukota Indonesia bekerja serupa dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo berhadapan dengan dukungan dari Perguruan Attaqwa dan juga Kemendikbudristek menyelenggarakan Pembinaan Paralegal Untuk Satuan Tindakan Pencegahan lalu Penanganan Kekerasan di dalam Perguruan Tinggi. Pertemuan dijalankan di area Aula KH Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 8-9 Oktober 2024.
Pelatihan disertai 74 anggota satuan tugas yang berasal dari 39 kampus dalam Jawa Timur. Pertemuan dibuka secara langsung Direktur Kemahasiswaan serta Alumni Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Arif Senja Fitrani.
Pelatihan ini mengundang Khaerul Umam Noer lalu Ati Kusmawati dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Asmaul Khusnaeny, Dahlia Madanih, dan juga Indah Sulastry dari Bale Perempuan; dan juga Noeroel Kentjono Endah Triwijati dari Universitas Surabaya sebagai narasumber.
Sebagai penanggungjawab kegiatan, Khaerul Umam Noer menjelaskan inisiatif ini pada awalnya merupakan bagian dari riset katalis yang dimaksud merupakan riset kolaboratif antara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, juga Universitas Indonesia.
Riset ini bertujuan mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan juga Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di tempat Perguruan Tinggi.
Pelatihan sengaja dipusatkan di tempat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo lantaran Umsida merupakan salah satu kampus di area Perguruan Tinggi Muhammadiyah serta Aisyiyah yang mempunyai kepedulian tinggi terkait PPKS.
“Selain itu, diharapkan Umsida mampu mengambil peran tambahan sebagai simpul utama komunikasi antarsatuan tugas pada kampus-kampus Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat sejumlah kendala pada implementasi Permendikbudristek ini di area lapangan, dimulai dari minimnya dukungan dan juga fasilitasi kampus di hal pembiayaan inisiatif PPKS.
Kemudian, banyaknya kampus yang digunakan belum miliki peraturan rektor yang digunakan mengatur tentang implementasi, tidak ada tersedianya pedoman operasional standar pada penerimaan laporan hingga rekomendasi, juga terbatasnya kemampuan anggota satuan tugas pada penanganan kasus.






