Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berjuang memperjuangkan nasib lalu melindungi mata pencaharian para anggotanya yang dimaksud bekerja pada bidang tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi jadwal prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang mana mayoritas bekerja di tempat sektor pabrik rokok, terlebih di dalam sedang tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimaksud terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja dalam bidang tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang digunakan mencapai sekitar 5.250 orang, akibat merupakan sumber penghasilan yang tersebut halal kemudian legal.
“Mayoritas anggota kami yang dimaksud bekerja pada sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang mana menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tak ada lapangan kerja lain yang dimaksud mampu mengakomodasi ribuan tenaga kerja dengan sekolah terbatas selain sektor tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, bidang tembakau sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang tersebut mencakup aturan-aturan yang tersebut berdampak buruk bagi sektor lapangan usaha tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar kemudian pelarangan iklan media luar ruang di radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan sudah pernah disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga ketika ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Kesejahteraan terus menekan kembali bidang tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektronik yang digunakan ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang mana akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang digunakan menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang dimaksud mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Aspek Kesehatan ini.
“Kami prihatin serta sangat kecewa melawan aturan-aturan yang dimaksud didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan kemudian aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi dalam mana-mana. pemerintahan juga tidaklah mempunyai solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Aspek Kesehatan malah merancang aturan baru yang dimaksud akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang disebutkan dikuatkan dengan fakta bahwa ketika ini, sektor tembakau sedang berupaya pulih lalu menanti realisasi kebijakan cukai yang dikabarkan tiada naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa tindakan pemerintah untuk tiada meninggikan cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang dimaksud tepat mengingat sektor ini sedang diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang mana semakin ketat. Namun, kebijakan tak naiknya cukai pada 2025 diharapkan tidaklah menjadi justifikasi pemerintah untuk meningkatkan cukai secara mendadak pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami komunikasikan aspirasi para tenaga kerja yang tersebut memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa lapangan usaha tembakau adalah sektor padat karya. Oleh akibat itu, kami sangat berharap para calon pemimpin area sentra produksi bidang tembakau miliki pemahaman terkait keberadaan kami serta memberikan pemeliharaan terhadap keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek serta kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang tersebut sudah kami sampaikan. Jangan malah mengupayakan adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang digunakan justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Pimpinan Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, mengungkapkan dirinya memahami betapa pentingnya lapangan usaha tembakau bagi perekonomian area kemudian kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja di tempat Kulon Progo. Oleh sebab itu, ia berjanji untuk terus memperkuat lalu mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang digunakan proaktif kemudian berkelanjutan.






