Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya apabila penyidik tak menemukan bukti permulaan yang mana cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah lama mengatur jalan mengundurkan diri dari bagi penanganan persoalan hukum yang digunakan tak memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang digunakan cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang dimaksud signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang disebutkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata lalu Tata Usaha Negara) untuk kemudian diadakan gugatan perdata,” kata Prof Romli pada sidang lanjutan persoalan hukum dugaan korupsi PT Timah, Hari Jumat (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang dimaksud mudah. Oleh sebab itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukanlah norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kerugian pada urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara juga kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih besar mudah dibuktikan lantaran miliki dasar hukum yang digunakan jelas, seperti yang dimaksud tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan kemudian Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih lanjut kompleks kemudian sulit dibuktikan sebab batasannya tidaklah jelas dan juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu semata-mata sanggup dilihat oleh ahli sektor ekonomi makro, bukanlah mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang disebutkan tambahan berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa menegaskan adanya kerugian perekonomian negara pada waktu yang digunakan singkat adalah hal yang sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang mana jelas kemudian cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang digunakan tidak ada menjelaskan peran setiap terdakwa di aksi pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” lalu berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidak ada terlihat jelas siapa yang tersebut melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tiada jelas lalu dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidak ada adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa di tindakan hukum yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tidaklah ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah terjadi diatur di undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana pada Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali yang digunakan tercantum di aturan”. Hal ini harus menjadi dasar pada penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






