20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR dalam Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut pada Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, setelahnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang beralamat di tempat Distrik Manokwari Barat, Daerah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai bukan sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak mempunyai rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Bidang Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga miliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia di keterangan dalam Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin usaha BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang dimaksud dilaksanakan OJK untuk menjaga serta menguatkan sektor perbankan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK telah terjadi menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini pada status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah lama memberikan waktu yang tersebut cukup terhadap Pengurus dan juga Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan, dan juga likuiditas. “Namun demikian pengurus lalu pemegang saham BPR tidak ada dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak ada melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus memohonkan untuk OJK untuk mencabut izin bisnis BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di area atas, melakukan pencabutan izin perniagaan PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin bisnis ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau untuk pengguna PT BPR Arfak Indonesia agar tetap memperlihatkan tenang sebab dana rakyat dalam Lembaga Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.






