Bisnis

BI Buka-bukaan Soal Hitungan Konsekuensi PPN 12 Persen ke Inflasi dan juga Produk Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Skor atau PPN menjadi 12% yang tersebut akan diberlakukan pemerintah miliki dampak yang mana terukur terhadap kenaikan harga dan juga Layanan Domestik Bruto (PDB).

Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan juga jasa premium, seperti komponen makanan premium, jasa sekolah premium, pelayanan kebugaran medis premium, juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang dimaksud miliki bobot 52,7 persen pada pada keranjang Ukuran Harga Customer (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap naiknya harga dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke nilai barang.

“Berapa sih yang digunakan akan di area passthru atau dijadikan dengan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik dengan segera harganya naik, itu kan kadang-kadang pengusaha perusahaan juga sanggup mengabsorb dikarenakan beliau punya keuntungan serta lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang dimaksud di tempat pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan naiknya harga 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI di tempat Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Menurut Aida, kenaikan harga akibat kenaikan PPN tetap memperlihatkan terkendali di proyeksi target naiknya harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang tersebut turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan biaya komoditas global dan juga kebijakan moneter yang digunakan konsisten dari BI.

“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi, kan enggak belaka satu ya, PPN naik, tapi yang tersebut lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.

Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan semata-mata menghitung seperti itu,” imbuhnya.

Aida juga mengungkapkan, pemerintah telah terjadi menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.

“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang mana lainnya, seperti kemarin kan diinformasikan tentang Paket Stimulus Kondisi Keuangan 2025. Ada berbagai macam di dalam sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah juga Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan juga lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya terhadap Produk Domestik Bruto tidak ada terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.

Related Articles

Back to top button