Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai terperiksa perkara aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekpos dan juga lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara tindakan pidana korupsi yang digunakan dilaksanakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku juga kawan-kawan merupakan pemberian hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi tindakan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang dimaksud diusung PDIP bertarung di dalam Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak pada waktu itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang digunakan bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan pendapat digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 pendapat (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku cuma memperoleh 5.878 suara. Namun di hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa jadi menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review terhadap Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Akan tetapi, setelahnya keluarnya putusan MA, KPU tak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu memproduksi Hasto memohonkan fatwa terhadap MA.
Di ketika KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk mengajukan permohonan Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky di area Singapura untuk kembali memohonkan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang tersebut bersangkutan.






