Disebut Prof Romli Bisa Disangkakan Pasal Fitnah juga ITE, Begini Respons Mahfud MD

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita mengenai memaafkan koruptor.
Romli menganggap Mahfud dapat dipidana pasal fitnah serta UU ITE oleh sebab itu mengumumkan tidaklah boleh ada pemberian maaf secara diam-diam terhadap koruptor.
“Prof Romli menganggap saya salah akibat tak bertanya dulu terhadap ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden terhadap koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah lantaran tidaklah bertanya dulu terhadap saya tentang apa yang mana saya katakan atau tidak ada mendengar sendiri apa yang saya katakan di dalam Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud di keterangan yang digunakan dalam unggah di dalam Instagram pribadinya, Rabu (1/1/2025).
Mahfud MD menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang mana mengungkapkan akan memberi kesempatan untuk koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam yang dimaksud sudah melakukan korupsi juga bersedia mengatasi hasil korupsinya.
Hal itu disampaikan Prabowo pada waktu berpidato di area hadapan peserta didik dalam Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu. “Saya bilang, pemberian maaf untuk koruptor tak bisa jadi dilakukan. Kalau itu dilaksanakan maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam untuk koruptor,” kata Mahfud.
Beberapa menteri, kata Mahfud, memberikan penjelasan mengenai pemberian maaf untuk koruptor. Menurut Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden bisa saja memberi amnesti. Lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang tersebut mengatakan persoalan mekanisme denda damai dalam UU Kejaksaan.
“Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap saja bilang, tetap memperlihatkan tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden dapat memberi amnesti, tapi tak bisa jadi dijalankan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR. Semua amnesti diadakan terbuka, tak ada yang tersebut diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang digunakan terbuka juga panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf serta memulihkan uang korupsi secara diam-diam,” ungkapnya.
Pemerintah sendiri, kata Mahfud, sudah ada memberikan klarifikasi bahwa denda damai yang mana dimaksud semata-mata mampu diadakan pada tindak-tindak pidana ekonomi, tidak perbuatan pidana korupsi. Antara lain sudah ada disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.






