Nasional

Tiap Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sudah pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.

Pemilik SIM ketika telah lama mencapai total batas poin maksimal pada melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

“Ini Januari sudah ada berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang tersebut ada, dengan Perpol yang digunakan ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, disitir Selasa (7/1/2025).

Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang digunakan nantinya akan dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, kemudian lima untuk pelanggaran berat.

“Orang yang digunakan dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan juga pelanggaran berat 5 poin,” katanya.

“Kalau pada setahun poit itu habis, harus diuji ulang kemudian dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan juga ringan yang digunakan berporos pada poin tersebut,” urainya.

Sebelumnya, Aan juga mengungkapkan bahwa SIM bukan berlaku seumur hidup, kemudian miliki masa hingga 5 tahun setelahnya tanggal diterbitkannya.

Related Articles

Back to top button