Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di area Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terperiksa terkait persoalan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
“PN DKI Jakarta Selatan pada hari hari terakhir pekan tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan menerima permohonan praperadilan yang digunakan diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terdakwa oleh KPK itu sudah didaftarkan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Adapun perkaranya sudah pernah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Selatan sudah menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan perkara suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun masalah perkara tersebut, beliau tak bisa jadi berbicara lebih lanjut banyak lantaran dialah yang tersebut akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan program pemanggilan para pihak telah dilakukan ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih besar lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Selatan ya,” pungkasnya.






