Bisnis

Pagar Laut Misterius dalam Banten Ternyata Kantongi HGB, Hal ini Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di dalam Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid di pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di area Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).

“Poin kedua yang dimaksud ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat pada kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di area banyak sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.

Nusron merinci, jumlah keseluruhan HGB yang dimaksud ada di area kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang menghadapi nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB menghadapi nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang digunakan dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, juga Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.

“Jadi berita-berita yang dimaksud muncul di area media maupun di dalam sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.

Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih banyak jarak jauh kondisi atau kedudukan garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih dalam bentuk daratan atau sudah ada menjadi kawasan perairan.

“Kami hari ini mengutus juga memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi lalu ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai hambatan garis pantai yang mana ada di dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada pada di garis pantai atau pada luar garis pantai,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button