Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut dalam Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai hambatan pemagaran laut yang dimaksud terjadi di dalam perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Penting Nasional) yang diberikan terhadap untuk PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan sejumlah mendapatkan prasarana kemudahan yang mana diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, juga perekonomian yang dimaksud ada di proses pengerjaan PSN dapat ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang mana harus bayar, tidak pengembang,” kata Said Didu pada hari terakhir pekan (24/1/2025).
Sehingga, dengan infrastruktur serta jaminan dari negara terhadap PSN yang dimaksud diberikan PIK 2 tidak tidak ada kemungkinan besar apabila pengembang sanggup semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang telah dilakukan terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada pada waktu Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dilaksanakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang digunakan belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah lama mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan serta Hak Milik dalam menghadapi kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang digunakan punya sertifikasi HGB serta Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melawan nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB berhadapan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang melawan nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang digunakan ada di otoritas (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, kemudian Pendaftaran Tanah.






