Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang dimaksud diajukan oleh Tri Rismaharini juga Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tak masuk akal menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dismissal dalam ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Rencana Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, semata-mata akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang benar ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dimaksud dibagikan dengan perolehan pernyataan salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang tersebut terlibat pada dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, kemudian dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi publik penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang disebutkan Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang mana menyatakan penyaluran Bansos PKH sudah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak ada masuk akal menurut hukum.






