Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry lalu pada masa kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang tersebut menyita perhatian masyarakat ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang digunakan terus berlanjut.
Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh sekarang telah terjadi naik menjadi saksi. Atas perkara asusila yang dimaksud menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Benar pasca diperiksa selama empat kemudian lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah ada menjadi tersangka,” kata Nurma di tempat Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (13/2/2025).
“VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun lalu maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik sudah mengakumulasi dua alat bukti yang dimaksud cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
“Penyidik punya dua alat bukti yang tersebut dapat menjerat VA jadi tersangka, dalam antaranya keterangan saksi korban serta juga saksi ahli visum,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai pemidanaan Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker yang disebutkan masih menjalani pemeriksaan lebih banyak lanjut bersatu kelompok penyidik.
“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan mirip penyidik. Untuk pemidanaan masih di material dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandasnya.






