Bisnis

JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability terhadap PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang mana terjadi di dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Wilayah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang dimaksud disebabkan oleh Curah hujan yang digunakan tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.

“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) serta warga Desa Makmur di memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Akhir Pekan (16/2/2025).

Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang mana berazam terhadap kepercayaan dan juga kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat di menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi lalu asesmen sesuai dengan prosedur yang digunakan berlaku, JRP Insurance menyetujui kemudian membayarkan klaim yang dimaksud untuk membantu PT Sungai Danau Jaya pada memitigasi dampak yang mana ditimbulkan.

Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan di mengupayakan pemeliharaan terhadap risiko yang dimaksud dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman serta kepercayaan terhadap seluruh klien JRP Insurance,” tuturnya.

Sebagai informasi, jebolnya tanggul memproduksi air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga juga mencemari tanah di area perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit perniagaan warga yang tersebut mempunyai perkebunan sawit yang digunakan terdampak mengajukan tuntutan ganti kehilangan terhadap PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.

Related Articles

Back to top button