Bisnis

Barang Kiriman Jemaah Haji di tempat Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang dimaksud termasuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Barang kiriman jemaah haji yang digunakan diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak semata-mata itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk total pengiriman paling banyak dua kali.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling sejumlah Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 jt (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang digunakan dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.

“Kalau yang dimaksud barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 Simbol Dolar itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim nilai barangnya pada menghadapi 1.500 USD, maka masih menggunakan CN,” kata Chotibul pada Media Massa Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) bukan akan dikenai biaya tambahan.

“PPN tidak ada dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau tambahan dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap memperlihatkan dikecualikan,” ujarnya.

Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 itu dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang dimaksud telah dilakukan terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.

Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelahnya tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama juga paling lama 30 hari setelahnya tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang dimaksud bersangkutan.

Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas pada kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm juga tinggi maksimal 80 cm. Kemudian tidaklah lebih besar dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

Related Articles

Back to top button