Ini adalah 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang tersebut Perlu Diperdebatkan Lagi!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting ketika memaparkan kronologi gugatan yang mana diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman pada konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan yang dimaksud tidak ada berdasar, dikarenakan proses yang tersebut dipermasalahkan sudah ada terjadi sejak 1999 juga dilaksanakan sesuai prosedur.
Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:
1. Latar Belakang Transaksi (1999)
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar serta menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
CMNP membayar segera ke Unibank sebesar US$17,4 jt dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 jt dari Unibank.
Pada pada waktu itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat serta termasuk di daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
2. Krisis Moneter serta Penutupan Unibank (2001)
Dua tahun 5 bulan pasca transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.
Akibatnya, NCD yang digunakan dimiliki CMNP tidaklah dapat dicairkan.
3. Tuduhan terhadap BHIT serta Hary Tanoesoedibjo
Setelah lebih lanjut dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan kemudian pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan yang dimaksud kemudian menegaskan bahwa MNC hanya sekali bertindak sebagai arranger, tidak pihak yang mana menerima dana.
4. Bukti Transaksi Transfer kemudian Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti transaksi dari CMNP ke Unibank dan juga dokumen resmi yang digunakan menunjukkan bahwa dana masuk ke tabungan Unibank.






