ICC batasi bukti pra-persidangan tindakan hukum eks Presiden Filipina Duterte

Ankara – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah prosedural yang digunakan membatasi cakupan bukti dan juga menetapkan jadwal sidang untuk meyakinkan dakwaan terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang digunakan sedang menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Den Haag, demikian laporan media setempat, Akhir Pekan (20/4).
Dalam putusan setebal 17 halaman tertanggal 17 April, ICC menegaskan tekadnya untuk mencegah apa yang disebut sebagai "persidangan mini" sebelum persidangan utama.
Langkah itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan juga fokus, membatasi kebebasan jaksa, namun masih menjunjung hak-hak terdakwa dan juga para korban, demikian menurut harian Manila Times.
Pra-Persidangan Kamar 1 ICC menekankan pentingnya menyederhanakan tahapan hukum, mengurangi perluasan prosedural yang dimaksud berlebihan, juga menjauhi penundaan yang tersebut tak perlu mendekati sidang konfirmasi dakwaan yang dijadwalkan pada 23 September.
Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret berdasarkan surat perintah penangkapan ICC kemudian dengan segera diterbangkan ke Den Haag pada hari yang dimaksud sama.
Ia dituduh bertanggung jawab menghadapi ribuan kematian pada operasi yang mana disebut sebagai "perang terhadap narkoba" yang digunakan berlangsung antara 2016 hingga 2022.
Berdasarkan kerangka prosedural baru, jaksa hanya saja diperbolehkan menyerukan bukti yang dianggap “langsung relevan” dengan dakwaan yang diajukan. Setiap item bukti harus disertai penjelasan mengenai keterkaitan antar item. Batas waktu pengajuan bukti yang disebutkan ditetapkan hingga 1 Juli.
Pengajuan dokumen ditulis akhir dari kedua pihak dijadwalkan paling lambat 10 hari sebelum sidang dimulai.
Dalam pembatasan lainnya, pihak jaksa cuma diizinkan menghadirkan maksimal dua saksi dengan segera selama sidang konfirmasi, dan juga itu pun harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari kamar pra-persidangan.
Para korban juga akan diizinkan mengikuti langkah-langkah hukum yang disebutkan melalui pendekatan bertahap.
Bahasa Inggris telah dilakukan dikukuhkan sebagai bahasa resmi pada persidangan, lalu pengadilan menyatakan bahwa Duterte sepenuhnya mengenali bahasa tersebut.
Pihak jaksa menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung kemudian bukti-bukti baru akan disampaikan secara bertahap.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari ICC batasi bukti pra-persidangan kasus eks Presiden Filipina Duterte






