Badan Kebijakan Fiskal Dihapus, Hal ini Susunan Organisasi Kemenkeu Terbaru

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Regulasi yang dimaksud berlaku mulai 5 November 2024 menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dihapus dengan membentuk direktorat jenderal baru atau dilebur ke pada Ditjen Strategi Perekonomian lalu Fiskal.
Direktorat Jenderal Strategi Kondisi Keuangan kemudian Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan juga pelaksanaan kebijakan dalam bidang strategi ekonomi juga fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di struktur baru BKF melebur di Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian lalu Fiskal,” ujar Kepala Biro Komunikasi lalu Layanan Berita Kemenkeu, Deni Surjantoro, disitir Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 158 tahun 2024, Kementerian Keuangan resmi berada secara langsung di tempat bawah presiden. Sebelumnya, Kemenkeu berada dalam bawah Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian.
Beleid yang disebutkan juga mengatur susunan organisasi Kementerian Keuangan. Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan terbaru;
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian juga Fiskal






