Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil lalu Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, perihal mekanisme penghapusan utang UMKM pada bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan lalu kelautan yang mana sudah ada diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM pada sektor pertanian, perkebunan dan juga perikanan, notabene adalah petani serta nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan bukan semua UMKM petani lalu nelayan yang mana hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang dimaksud dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara menghadapi kemampuan dari penghutang.
“Saya komunikasikan ini, bagi pelaku UMKM yang tersebut memang sebenarnya memiliki juga dinilai oleh bank Himbara masih miliki kekuatan untuk terus jalan, tak menjadi kriteria yang mana mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman disitir dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dihapuskan utang yang tersebut bergerak di dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan juga kelautan, juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus klien Bank BUMN atau Himbara.
“Agar tak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang sebenarnya diberikan bagi para pelaku UMKM yang dimaksud bergerak di tempat sektor yang dimaksud yang dimaksud terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam lalu COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang tersebut dibebaskan harus sudah ada tidaklah mempunyai kemampuan bayar, dan juga jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah ada terlebih dahulu di area proses penghapusan bukunya pada bank Himbara.
“Jadi ini, memang sebenarnya betul-betul telah tak memiliki kemampuan lagi, juga itu rentangnya kurang lebih besar sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, bukan semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan memiliki target hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian lalu perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang dimaksud adalah para petani serta nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang tersebut diteken oleh Presiden Prabowo yang dimaksud tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet untuk UMKM di tempat Sektor Pertanian Perkebunan Peternakan juga Kelautan juga UMKM.






