Dua Lipa Batal Konser, Kadin Dorong Aturan Sertifikasi Profesi Pelaku Industri Penyelenggaraan

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin bidang penyelenggaraan, Ria Yusnita menyayangkan, terjadinya pembatalan konser Dua Lipa secara mendadak di dalam Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Menurut Ria, konser musisi internasional seperti Dua Lipa akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
“Penyelenggaraan konser akan berdampak pada peningkatan kegiatan ekonomi juga penciptaan lapangan kerja, khususnya di dalam sektor pariwisata dan juga sektor ekonomi kreatif. Industri UMKM pun akan merasakan dampaknya dari penyelenggaraan konser ini, seperti transaksi jual beli makanan, minuman lalu merchandise,” papar Ria.
Seperti diketahui pembatalan konser Dua Lipa diinformasikan pada kurang dari 24 jam jelang pelaksanaan konser yang dimaksud seharusnya akan berlangsung pada 9 November ini. Dalam keterangannya, pembatalan dijalankan dikarenakan alasan keamanan panggung.
Ria menambahkan, pembatalan mendadak seperti ini tentu memunculkan kerugian yang mana tak sedikit yang tersebut dialami berbagai pihak, mulai dari penjual makanan minuman yang mana sudah ada mempersiapkan makanan yang mana akan dijual, penjual merchandise yang dimaksud sudah ada memproduksi merchandise hingga hotel yang digunakan mengalami pembatalan.
“Selain kerugian yang tersebut dialami berbagai pelaku usaha, pembatalan konser Dua Lipa lantaran alasan keamanan panggung ini, bisa saja mengakibatkan persepsi yang tak baik bagi Indonesia di area mata internasional, dikarenakan promotor kemudian vendornya dianggap tidaklah mempunyai kualifikasi yang mana sesuai standar musisi internasional,” tambah Ria.
Untuk itu Kadin mengupayakan pemerintah menerapkan aturan kemudian kebijakan yang mana tegas mengenai sertifikasi profesi pelaku lapangan usaha penyelenggaraan.
“Jika pemerintahan kritis ingin menjadikan lapangan usaha event sebagai salah satu leading sektor yang dimaksud berkontribusi positif pada perekonomian nasional, maka harus ada standarisasi. Untuk itu sertifikasi profesi bagi seluruh pelaku bidang event bukan bisa jadi ditunda lagi. Perlu ada Peraturan eksekutif yang mana mengatur tentang sertifikasi ini,” ujar Ria.






