Bisnis

7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan datang memfasilitasi pendanaan berhadapan dengan beberapa proyek strategis di area Tanah Air, seperti infrastruktur, proses lanjut pangan, juga energi.

Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, pasca pihaknya menaungi aset negara yang mana dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan datang punya model usaha yang mana baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).

“Nanti Danantara punya model perusahaan yang dimaksud bagus, sehingga permintaan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan pengembangan lebih lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman terhadap MNC Portal, Rabu (20/11/2024).

Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), kemudian PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dilaksanakan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.

Selain itu, pemerintah akan segera mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terdapat dua kelompok SMV yang tersebut ada di genggaman Kemenkeu. Tim pertama berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), di dalam mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), juga Pusat Pengembangan Usaha pemerintahan (PIP).

Kelompok kedua, SMV di bentuk badan usaha/lembaga yang tersebut terdiri melawan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), juga Lembaga Modal Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).

Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu semata ada tahapan lalu kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang digunakan dipisahkan ini,” ungkap dia.

“Jadi ada INA, ada BUMN, dan juga juga BUMN-BUMN yang digunakan selama ini bekerja untuk pembiayaan pengerjaan jangka panjang, infrastruktur, serta lain sebagainya yang tersebut pada waktu ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button