PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat di Bentuk Bansos kemudian Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya publik mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidaklah semua barang atau jasa terkena pajak juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak ada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Hal pertama yang mana harus diperhatikan penduduk adalah tak semua barang kemudian jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang lalu jasa yang dimaksud dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang keperluan pokok dalam bentuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan juga sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan juga jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya permintaan rakyat banyak tak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali terhadap rakyat di berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Cerdas (PIP) kemudian Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial kemudian subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman untuk rakyat melalui sosialisasi kemudian edukasi dan juga dengan melibatkan figur masyarakat untuk menyampaikan khasiat dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang digunakan nantinya akan dikembalikan untuk masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan kegunaan di menyejahterakan rakyat antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Pandai (PIP) dan juga Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di dalam media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.






