Agnez Mo Kaget Digugat persoalan Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang digunakan menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali dijalankan pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menyebabkan dua saksi, yakni saksi fakta dan juga saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta di dalam Indonesia hingga Undang Undang yang dimaksud mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada di tempat Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan tindakan hukum yang tersebut melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah tindakan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja serupa nggak pernah ada masalah, sebab kita tahu aturan, jadi beliau tahu posisi, nggak mungkin saja juga ia melanggar aturan oleh sebab itu baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan apabila gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga beliau berharap perkara yang dimaksud segera menemui titik terang.
“Kalau masalah terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap saja harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth melakukan konfirmasi jikalau Agnez Mo akan datang kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.






