Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo, Gegara Kisruh Royalti Rp1,5 Miliar

JAKARTA – Ahmad Dhani menyingkap pengumuman terkait kisruh pelanggaran hak cipta yang dimaksud menyeret nama Agnez Mo , di dalam mana persoalan hukum yang dimaksud telah lama diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga DKI Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta berhadapan dengan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Sehingga, Agnez Mo harus membayar sebesar Rp1,5 miliar terhadap Ari Bias. Hal ini diungkap kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
Sebelum putusan itu, Ahmad Dhani ternyata sudah ada mencoba membuka komunikasi dengan menghubungi Agnez Mo selama satu tahun agar terjadi mediasi.
Namun, Ahmad Dhani menemui jalan buntu. Niat baiknnya itu tidaklah direspons Agnez, bahkan pentolan Dewa 19 itu dicuekin. Dhani pun mengaku tidaklah dapat menghalangi Ari Bias sama-sama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan keadlian.
“Saya telah setahun berupaya menghubungi Agnez Mo, tapi tidak ada direspons serta saya bukan mampu menghalangi anggota Aksi Bersatu untuk menuntut keadilan,” bunyi pernyataan Ahmad Dhani, dikutipkan dari unggahan Instagram pribadinya, Selasa (4/2/2025).
Diketahui bilangan Rp1,5 miliar ini muncul berdasarkan penampilan Agnez Mo di area tiga kota berbeda di area tahun 2023. Masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Mata Uang Rupiah 500 juta.
“Konser tanggal 25 Mei 2023 dalam HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 pada H-Club DKI Jakarta Rp500 jt Gagasan tanggal 27 Mei 2023, HW, Superclub Bandung, 500 juta, total Rp1,5 miliar,” kata Minola Sebayang.
Sementara denda Rp500 jt untuk satu kali dijatuhkan oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
“Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, dikarenakan memang sebenarnya itu diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” ucapnya.
Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat oleh pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024.
Sebelumnya, Ari Bias sempat melayangkan somasi terbuka yang digunakan tidak ada digubris oleh pihak manajemen Agnez Mo sehingga Ari Bias memutuskan untuk melayangkan gugatan.






