Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai mampu menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan peningkatan ekonomi . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap memperlihatkan menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan segera naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen dalam tahun 2025. Analis Kebijakan Kondisi Keuangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak bisa jadi menekan peningkatan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang digunakan merosot, akan memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meningkatkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar pada warga akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand komoditas akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, sebab kenaikan harga jual berhadapan dengan barang kemudian jasa yang dimaksud akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk warga juga pengusaha. PPN adalah pajak tidaklah segera yang tersebut akan dikenakan terhadap rakyat luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pengusaha perusahaan untuk melakukan pemungutan lalu kemudian menyetorkan terhadap negara,” ujarnya.
Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat memohonkan pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di sedang lesunya lapangan usaha padat karya pada waktu ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tak sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami selalu komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN tiada setiap saat berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






