Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menggalakkan persoalan hukum Agustino yang mana tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di tempat tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo terhadap wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang digunakan diadakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidaklah ada alasan petinggi dalam kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang terlibat.
“Saya tidak ada mau bicara evaluasi personal, itu kan tidaklah fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang mana terlibat harus diproses hukum, serta pimpinan Polri tak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggerakkan penyelesaian tindakan hukum ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut beliau mengatakan, tak boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan insiden penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menggalakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak ada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya memohonkan Polri memberi sanksi yang setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau mengumumkan hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak ada hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya saja mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang tersebut menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






