BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju meningkatkan tata kelola dan juga daya saing BUMN dan juga juga memberikan kepastian hukum yang tersebut lebih besar kuat di menjalankan aset negara dan juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi lalu operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi dan juga menghindari konflik kepentingan dalam di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang mana bertugas mengurus aset BUMN secara lebih besar efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan melakukan konfirmasi bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal serta memberikan faedah maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas di pengelolaan aset BUMN, sehingga tak semata-mata menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan dunia usaha yang dimaksud berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi kemudian operator pada pengelolaan BUMN dapat menggerakkan transparansi lalu akuntabilitas yang lebih besar baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur kesempatan bagi penyandang disabilitas serta publik lokal untuk berkontribusi di sektor BUMN. Ada ketentuan yang digunakan menegaskan keterwakilan perempuan pada kedudukan strategis, termasuk direksi dan juga majelis komisaris.
“Kita mampu meninjau tambahan banyak tenaga kerja yang beragam serta inovatif, pada akhirnya bisa jadi meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang mana dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, serta pemberdayaan bidang usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dunia usaha lokal.
“Ketika BUMN secara bergerak membina dan juga bekerja mirip dengan UMKM dan juga koperasi, ini bukanlah semata-mata persoalan tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan lingkungan bidang usaha yang digunakan lebih besar sehat. UMKM bisa jadi menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada akhirnya menyokong pembagian merata ekonomi,” ujarnya.






