ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi pemerintahan serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang disebutkan mengatur perihal penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini mampu membantu peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan umum juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan Pegawai ASN di dalam lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas di pelaksanaan tugas kedinasan dalam kantor (work from office/WFO) lalu pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini pada SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang dimaksud diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional kemudian cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Mulai Pekan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah agregat pegawai yang tersebut melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah keseluruhan pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang disebutkan juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memverifikasi bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidaklah mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan masyarakat terhadap masyarakat.
Adapun hal-hal yang digunakan perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah di rangka menggalang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan umum untuk rakyat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelopor pelayanan rakyat dalam lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan rakyat yang tersebut esensial kemudian berdampak segera terhadap publik masih tersedia serta dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, lalu lainnya, juga memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, juga lainnya.






