Bisnis

Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini adalah Isinya

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang dimaksud mengatur penerapan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang digunakan baru yakni 12%.

Dalam PMK yang digunakan diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN berhadapan dengan berbagai jenis barang dan juga jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) dan juga jasa kena pajak (JKP), dan juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar tempat pabean di tempat di negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang tersebut berlaku mulai Februari 2025.

Peraturan ini tercantum pada Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang dimaksud mengharuskan pembayaran PPN berhadapan dengan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai tukar jual atau nilai impor barang yang dimaksud dikenai PPN.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP juga penyerahan BKP di tempat pabean oleh pengusaha perusahaan akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada tarif jual atau nilai impor.

Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor kemudian barang-barang lain yang dimaksud termasuk di kategori objek Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud ada di area bidang perpajakan.

Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pelaku bisnis kena pajak yang melakukan penyerahan BKP terhadap konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, pada mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari nilai tukar jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang dimaksud diatur pada PMK 131 Tahun 2024:

Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah

Pasal 2 di PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan juga barang lain yang dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan nilai tukar jual atau nilai impor barang.

Tarif PPN untuk Barang serta Jasa Selain Barang Mewah
Barang lalu jasa yang mana tidak ada termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun pengaplikasian nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.

Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud lalu Jasa dari Luar Negeri

PPN juga berlaku untuk barang tidak ada berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) juga jasa dari luar negeri yang digunakan di dalam Indonesia. PPN untuk kegiatan ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang tersebut mengacu pada nilai lain.

Ketentuan Transisi pada Januari 2025

Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, pada mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari nilai tukar jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari biaya jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.

Ketentuan Kredit Pajak Masukan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN melawan barang atau jasa yang digunakan digunakan di kegiatan perniagaan mereka.

Link untuk Mengunduh PMK Terbaru

Untuk informasi lebih tinggi lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di dalam https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.

Penerapan PPN 12%

Menurut Pasal 5 dan juga 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% menghadapi barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak terhadap konsumen akhir, ada aturan transisi yang tersebut berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, di dalam mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan nilai jual atau nilai impor barang.

Related Articles

Back to top button