Australia Siapkan RUU Larangan Anak pada Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Awal Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang digunakan akan melarang penyelenggaraan media sosial oleh individu di dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini dan juga diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Industri Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, kemudian YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil oleh sebab itu media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak juga ia bertekad menghentikannya.
RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini dan juga akan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang tersebut melarang pemanfaatan media sosial pada kalangan anak di dalam bawah umur dalam dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang disebutkan diambil akibat “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak dan juga ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X juga YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan jika Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga miliki undang-undang yang digunakan melarang pemanfaatan media sosial oleh anak pada bawah umur namun terdapat relaksasi bagi merekan yang mempunyai izin orang tua.






