BAHU Desa Digagas Perkuat Kemandirian Hukum juga Sektor Bisnis Desa

JAKARTA – Strategic Policy Unit (SPU) Proyek TEKAD dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan Rencana Bantuan Advokasi, Hukum, serta Usaha Desa (BAHU Desa). Rencana ini bertujuan untuk memberdayakan warga desa pada menghadapi persoalan hukum sekaligus menggalakkan pengembangan bisnis sektor ekonomi lokal yang digunakan berkelanjutan.
“BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian publik desa, teristimewa pada memberikan pemahaman lalu proteksi hukum yang digunakan lebih tinggi baik bagi warga desa,” kata Advisor Area Hukum dan juga Kebijakan Publik SPU Rencana TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Mingguan (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah untuk menyediakan akses layanan hukum juga edukasi terkait hak-hak warga desa. Inisiatif ini juga berupaya menyelesaikan sengketa dan juga kesulitan hukum di area tingkat desa. “BAHU Desa merupakan lembaga bantuan hukum pada level desa yang tersebut siap mendampingi warga yang tersebut membutuhkan advokasi hukum,” tambahnya.
Meski ketika ini sudah ada ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, juga Paralegal Desa, BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang tersebut lebih besar spesifik lalu disesuaikan dengan tantangan dalam setiap desa. “Para pendamping desa nantinya akan dibekali pengetahuan juga keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang dimaksud lebih lanjut efektif bagi masyarakat,” kata Shodiq.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa juga menyokong pemberdayaan ekonomi desa dengan memperkenalkan usaha yang tersebut berkelanjutan. Inisiatif ini diharapkan dapat menguatkan peluang perekonomian desa juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BAHU Desa juga akan memberikan pendampingan legalitas bagi badan usaha desa, sehingga memperlancar berbagai proses usaha, dari establishment hingga akses permodalan pada lembaga perbankan,” paparnya.
Program BAHU Desa mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Komunitas Desa (PMD), juga pendamping desa di dalam tingkat provinsi dan juga kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret melawan berbagai tantangan hukum juga dunia usaha yang dimaksud dihadapi publik desa. “Kami berharap melalui BAHU Desa, desa-desa pada seluruh Indonesia dapat semakin tangguh di menghadapi tantangan hukum lalu mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” tutup Shodiq.
SPU di Proyek TEKAD bertugas untuk mengkaji juga memberikan solusi strategis terhadap masalah-masalah di area desa, juga menyokong Menteri Desa PDTT di mengembangkan peluang dunia usaha desa.






