Nasional

Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) mampu menguatkan fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang tersebut disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Usulan dilayangkan untuk menguatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang digunakan disepakati di tempat rapat paripurna. “Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk meningkatkan kekuatan fungsi pengawasan yang tersebut dijalankan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang diputuskan di dalam paripurna,” ujar Andreas ketika dihubungi, Kamis (6/2/2025).

Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR bisa saja melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga lalu negara yang dimaksud ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.

“Penguatan fungsi yang dimaksud melalui evaluasi kemudian hasil evaluasi yang dimaksud diserahkan terhadap pimpinan dewan,” terang Hugo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang mana terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan kemudian kepatutan setelahnya dievaluasi.

Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test pasca dijalankan evaluasi sebagaimana tercantum pada aturan yang mana baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Dasco menerangkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan yang diatur pada konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.

“Jadi, di fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper,” terang Dasco terhadap wartawan, Kamis (6/2/2025).

Dasco mencontohkan, evaluasi sanggup dijalankan bagi pejabat yang tersebut telah terjadi mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi dapat dilaksanakan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang digunakan mampu.

Related Articles

Back to top button