Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi meminta-minta DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran kontestan pemilihan presiden (pilpres) walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, ketentuan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia mengajukan permohonan agar DPR menimbulkan aturan persyaratan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin pada diskusi yang digunakan dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” pada Diskusi Coffe, Ibukota Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk serta teman-teman DPR lalu pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang selama ini dia urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai kontestan pilpres akan terbatas pada mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini potensi lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas menghadapi dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang digunakan lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, serta itu tugas DPR serta pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, bukanlah ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap mirip kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap mirip MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap serupa DPR,” pungkasnya.






