Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal serta melaporkan capaian penindakan kepabeanan serta cukai sepanjang tahun 2024. Acara ini dilaksanakan secara luring kemudian daring.
Kepala Area Fasilitas Kepabeanan juga Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang digunakan dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya sama-sama seluruh Satker dalam bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, dan juga Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan prospek kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, dikutipkan Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang dimaksud dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh juga 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan di dalam dua lokasi. Secara simbolis di area lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan pada PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang mana signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah terjadi melakukan sebanyak 698 penindakan. Angka barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan peluang kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang dimaksud pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, berbentuk 21.874.408 batang rokok ilegal lalu 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal sebagai 31 unit kendaraan beroda dua motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat kemudian suplemen, juga 4 koli pakaian bekas; juga narkotika terdiri dari 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, lalu 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh sama-sama seluruh pihak terkait juga memunculkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua dan juga KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang dimaksud diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan pada wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mana mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, lalu 61 koli onderdil motor bekas, juga penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli flora hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri kemudian BNN juga menangkap beberapa orang kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di area Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine dalam Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine pada Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine dalam Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine di dalam Perairan Idi Rayeuk, serta 105 kg ganja dalam Bireuen.
Tak belaka itu, Penindakan juga dilaksanakan terhadap penumpang dalam Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang dimaksud menghadirkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja sebanding dengan Polri, juga Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang tersebut signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berikrar memperkuat kegiatan pemerintah di memberantas pelanggaran kepabeanan lalu cukai juga melindungi penduduk dari barang-barang ilegal,” kata dia.






