Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyokong percepatan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah wilayah (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menyokong peningkatan kegiatan ekonomi melalui peningkatan pemanfaatan Barang Dalam Negeri juga Barang Mikro, Usaha Kecil kemudian Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer lalu Pendanaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo di acara Coffee Morning bersatu Kepala LKPP dan juga Media Massa yang mana berlangsung di tempat Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 sudah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Data Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya saja terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan fasilitas e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi juga akuntabilitas melalui pengawasan kemudian monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan di rangka menggalakkan transparansi, akuntabilitas juga percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret pada mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan lalu mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun User Anggaran (PA)/Kuasa Penggunawan Anggaran (KPA)/Pejabat Pencipta Keseriusan (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Acara (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Penghabisan (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang digunakan diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, di hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah tempat dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses kegiatan pembayaran berhadapan dengan belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan berhadapan dengan surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) diadakan dengan mekanisme ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang mana ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan menghadapi surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) diadakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari account BP/BPP ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit eksekutif Daerah (KKPD) ke akun operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang tersebut ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) lalu BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Gadget Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk memperkuat pelaksanaan pembayaran operasi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala akibat keterbatasan sarana kemudian prasarana, sumber daya manusia kemudian regulasi, maka pemerintah area dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.






