Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jateng serta DIY Tindak Barang Ilegal Senilai Rp308 Miliar

JAKARTA – Bea Cukai , melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Jawa Tengah lalu D.I. Yogyakarta tunjukkan kinerja pengawasan yang optimal. Upaya yang dimaksud menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang digunakan merupakan visi strategis Presiden untuk menciptakan Indonesia Emas 2045, juga sebagai penyelenggaraan tugas Desk Pencegahan kemudian Pemberantasan Penyelundupan, yang tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Area Politik lalu Keamanan.
Wujudkan hal tersebut, Diretur Jenderal Bea juga Cukai Askolani, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta Aparat Penegak Hukum mengawasi segera konferensi pers penindakan dan juga pemusnahan barang hasil penindakan pada Hari Senin (9/12/2024) pada Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas.
“Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang mana intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi warga dari ancaman barang ilegal, serta meyakinkan kepatuhan hukum yang menggalakkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai dengan Polri, Kejaksaan, TNI, juga kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung pada Desk Pencegahan juga Pemberantasan Penyelundupan, berjanji untuk memerangi penyelundupan di tempat bidang kepabeanan dan juga cukai,” ujar Askolani pada siaran pers, Mulai Pekan (9/12/2024).
Kinerja Pengawasan
Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan lalu Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan juga D.I. Yogyakarta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk menghindari dan juga memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4 November – 06 Desember 2024, Bea Cukai Jawa Tengah serta D.I. Yogyakarta telah dilakukan melaksanakan 342 penindakan kepabeanan serta cukai. Jumlah ini meningkat 71,85% dari capaian di tempat periode yang tersebut mirip tahun 2023.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, juga prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian pada periode yang dimaksud sejenis tahun 2023.
Berikut rincian penindakan di area bidang kepabeanan, cukai, kemudian NPP oleh Jawa Tengah kemudian D.I. Yogyakarta selama 4 November – 6 Desember 2024:
A. Penindakan di dalam Sektor Kepabeanan
1. Penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta 2 karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat dalam di kontainer milik PT Meyer Karya Abadi dalam Pelabuhan Tanjung Emas. Penindakan yang dimaksud dilaksanakan akibat barang yang tersebut diimpor tidaklah sesuai dengan pemberitahuan impor barang pada dokumen PIB. Angka barang diperkirakan sebesar Mata Uang Rupiah 13,6 miliar dengan prospek kerugian sebesar Simbol Rupiah 18 miliar. Saat ini barang yang dimaksud masih di penelitian. Saat ini barang yang disebutkan masih di penelitian.
2. Penindakan Ballpress pada November 2023, bermula dari diterbitkannya Nota Data (NI) yang mana menginformasikan adanya pengiriman ballpress menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal tersebut, terdapat 1.196 pak ballpress yang dimaksud dimuat pada 12 (dua belas) kontainer dikarenakan tiada sesuai dengan dokumen pengiriman. Kuantitas barang diperkirakan sebesar Mata Uang Rupiah 2,9 miliar dan juga jikalau sampai beredar bebas diperkirakan akan menganggu sektor tekstil serta pakaian dalam di negeri. Atas penindakan tersebut, pemilik tak ditemukan serta bukan memenuhi minimal 2 alat bukti untuk pengenaan pidana sehingga ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).






